3 cara membangun suatu perusahaan
1. Membeli suatu perusahaan yang telah dibangun
2. Memulai perusahaan baru
3. Membeli hak lisensi

1. Membeli suatu perusahaan yang telah dibangun

  
Alih-alih meluncurkan perusahaan mereka sendiri atau membeli waralaba, beberapa wirausahawan memilih rute yang lebih langsung untuk memiliki perusahaan. 
Mereka membeli perusahaan yang sudah ada. Bahkan dalam satu tahun, lebih dari 500.000 perusahaan dibeli dan dijual. Setiap kondisi perusahaan tersebut unik, tetapi proses mengevaluasi sebuah perusahaan yang berpotensi disatusisi pada dasarnya sama. Proses’due diligence’ (penyelidikan yang mendalam ) yang dilakukan dengan menganalisis dan mengevaluasi perusahaan yang kemungkinan akan di beli juga memerlukan waktu yang sama dengan pengembangan rencana perusahaan yang menyeluruh dengan perusahaan yang baru berdiri.
Jika dilakukan dengan tepat, due diligence ini dapat mengungkapkan aspek-aspek negatif dan positif perusahaan.
Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha atau waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa  lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang telah dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berati telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai, maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung dijalankan sesegera mungkin setelah proses pengambilan ahlian selesai. Dalam hal ini pihak pengambilan ahli tidak perlu lagi menunggu modal dan peralatan untuk memulai operasi seperti halnya pada perusahaan yang baru dibangun

Keuntungan membeli perusahaan yang sudah ada 
 Perusahaan yang sudah sukses dapat terus sukses
•     Perusahaan yang sudah ada mungkin ada pada lokasiterbaik
      •Karyawan dan pemasok sudah ada
•     Peralatan sudah terpasang dan kapasitas produktif telah
      Diketahui
      •Persediaan sudah tersedia dan fasilitas pembelian kredit
       sudah ada
     •Pemilik baru dapat langsung menjalankan perusahaannya
     •Pemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman pemilik
     sebelumnya
     •Pembiayaan yang lebih mudah
     •Harga Murah

Kerugian membeli perusahaan yang sudah ada
    • Perusahaan ‘pecundang’
    • Pemilik lama mungkin telah menciptakan citra buruk
    • Karyawan yang diwariskan oleh perusahaan mungkin tidak sesuai
    • Lokasi perusahaan mungkin tidak sesuai lagi
    • Peralatan dan fasilitas mungkin sudah usang dan tidak efisien
    • Perubahan dan inovasi sulit diterapkan
    • Persedian mungkin sudah ketinggalan atau kadaluarsa
    • Piutang usaha nilainya mungkin lebih rendah daripada yang tertulis
    • Harga perusahaan mungkin terlalu mahal

Contoh: 
  •  PT. Jaya Makmur
  •  HM Sampoerna
  •  PT. Putra Jasa 
2. Memulai perusahaan baru
   
      Setiap orang yang ingin memulai usaha baru syaratnya hanya satu adalah mempunyai sebuah mimpi. Mimpi dapat memiliki perusahaan sendiri. Karena dari mimpi, mungkin saja timbul gagasan-gagasan atau ide-ide yang luar biasa dan akhirnya menciptakan peluang bisnis baru yang menguntungkan. Dengan modal gagasan atau ide bisnis dari sebuah mimpi yang besar yang dimiliki, langkah selanjutnya dalam memulai suatu usaha baru adalah sebagai berikut :
-          Tentukan gagasan bisnis yang akan dikembangkan
Untuk memulai suatu usaha bisnis baru harus melihat dari kemampuan yang dimiliki, minat atau bakat yang dimiliki tanpa melupakan factor peluang pasar di masyarakat luas agar mempermudah segala usaha yang akan dicoba. Banyak pengusaha-pengusaha sukses dengan bisnis mereka, karena mereka memilih bidang bisnis yang mereka sukai, sehingga mereka lebih ingin dan terus mengembangkan usaha mereka. Ada juga pengusaha yang terbilang unik, yaitu memilih usaha bisnis yang jarang atau belum pernah ada di pasaran, atau pun membuka usaha yang telah banyak di pasaran tapi tetap melihat kepada peluang pasar yang masih besar.
-          Buatlah visi dan misi usaha\
Agar tujuan usaha dan langkah usaha dapat terkonsep dengan baik, sebuah usaha harus memiliki visi dan misi yang baik, untuk menunjang pengembangan usaha yang dibangun. Sekecil apapun usaha yang telah dilakukan, pasti akan mempengaruhi kinerja yang diperoleh bagi perusahaan.
-          Action
Gagasan atau ide bisnis yang dimiliki jangan hanya dipikirkan saja, tapi harus segera dilaksanakan dengan penuh ketekunan, keyakinan, agar rencana memulai perusahaan baru berjalan dengan terkonsep. Karena setiap usaha membutuhkan perjuangan dan kerja keras.
-          Selalu belajar dan lakukan pengamatan
Sebagai pengusaha baru yang baru memulai usaha, harus mau belajar dari pengusaha yang lebih berpengalaman di bidang bisnis yang sama, dan melakukan pengamatan strategi yang mereka lakukan. Dan juga perdalam pengetahuan agar bisnis berjalan lancear, dan inovatif dalam melakukan perubahan.
-          Hadapi, hayati serta nikmati hambatan atau kegagalan
Setiap usaha tidak selalu menghasilkan hasil yang diinginkan, sebaiknya sebagai seorang pengusaha terutama pengusaha baru harus selalu berpikir positif di setiap tantangan dan hambatan dalam berbisnis. Oleh karena itu, hadapi, hayati serta nikmati hambatan usaha karena akan menguatkan mental usaha kita dan menambah kemampuan kita dalam membangun usaha.
Contoh perusahaan : 
  • PT Global Sejahtera
  • Clarion Indonesia
  •  PT Jatiwarna Gas Utama
3. Membeli hak lisensi
 Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusaha payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis  yang  memang telah teruji keberhasilannya.
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising, perusahaan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Sistem waralaba (franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut "Product Franchise" (waralaba produk),yang lebih merupakan suatu keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer, Keagenan Sepatu Bata, dan sebagainya. Pada perkembangan selanjutnya, waralaba produk ini kemudian populer melalui "Bussiness Format Franchising" (sistem waralaba format usaha) 
contoh :
  • COCA-COLA
  • PAPA RON'S PIZZA
  • KFC
  • CFC